NEWS  

Datang dari Malaysia Bawa 2 Kg Sabhu, 2 TKI Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Polres Tanjung Balai, mengamankan 2 Tenanga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ketika baru tiba di perairan Tanjung Balai, tepatnya saat keduanya bersama 18 TKI lainnya di SBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jum’at (7/2/2020) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena kedapatan membawa 2 Kg diduga berisi sabhu.

Keduanya yakni; Musassirin alias Basyir (21) warga asal Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan Preulak, Kabupaten Aceh Timur. Darinya diamankan 1 bungkus besar plastik transparan diduga berisi sabhu seberat 1.050 gram, 1 unit HP Samsung 1 potong handuk warna Biru dan 1 buah tas Ransel warna Abu-abu.

Seorang lagi yakni; Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) warga Dusun Lampoh Oe, Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka Fadli, polisi juga menyita 1 bungkus plastik transparan berisi sabhu dengan berat Kotor 280 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabhu berat kotor 250 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabhu berat kotor 270 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi sabhu berat Kotor 250gram, 1 buah Paspor, 1 buhah HP Samsung, serta 1 buah tas hitam merk Polo.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudah Prawira, SIK, MH dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020) menyebut, penangkapan kedua TKI ilegal tersebut setelah mengetahui kedatangan 20 TKI yang menumpang menggunakan kapal ikan di peraiaran Tanjung Balai.

“Total sabhu yang kita amankan dari keduanya sebanyak 2 Kg. TKI tersebut berangkat dari Malaysia Menaiki Kapal Ikan yang sudah diketahui Identitasnya, namun masih dalam penyelidikan karena Kapal berikut Nakhodanya tidak berada di Wilayah Kota Tanjung Balai,” kata, Putu, didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga, saat menggelar konferensi persnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, 2 TKI didapati memiliki narkoba jenis sabhu. Keduanya pun langsung diangkut ke Polres Tanjung Balai guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Sementara 18 TKI lainnya, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.

“Untuk mencari pemilik/Nakhoda kapal nelayan yang mengangkut TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akan bekerja sama dengan PPNS pada kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Asahan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua TKI asal Aceh itu dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 115 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas AKBP Putu Yudha. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *