Madina, Armadaberita.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kun-Kun, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, telah mengajukan usulan pemberhentian Kepala Desa Kun-Kun, Zaharuddin, kepada Bupati Mandailing Natal pada Selasa (8/10/2024).
Usulan ini disampaikan melalui surat bernomor 17/BPD/KUN-KUN/2024 sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Ketua BPD Kun-Kun, Jordi Iskandar Muda, mengungkapkan, kinerja Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga memicu kemarahan masyarakat desa. Ia menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, kebijakan yang dijalankan oleh Zaharuddin telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga, terutama terkait transparansi penggunaan dana desa.
Masyarakat Desa Kun-Kun melalui BPD menyatakan, Kepala Desa tidak pernah memberikan informasi yang jelas mengenai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun terakhir.
Selain itu, tidak ada papan informasi proyek yang dipasang, dan laporan pertanggungjawaban tahunan tidak pernah disampaikan kepada BPD, meskipun telah diminta secara resmi.
Beberapa warga, termasuk Prengki Alexander mengatakan Kepala Desa sering melakukan tindakan diskriminatif terhadap sebagian warga dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Hingga kini, dana desa tahun 2024 yang sudah dicairkan sebesar Rp 420 juta juga belum digunakan untuk pembangunan.
Ketua BPD menyebutkan bahwa terdapat sekitar 48 item pekerjaan yang diduga fiktif atau dimark-up selama masa jabatan Zaharuddin, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Warga berharap Bupati Mandailing Natal segera mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi di Desa Kun-Kun. (LR)











