Patumbak, ArmadaBerita.Com
Tim Tekab Polsek Patumbak terpaksa melumpuhkan kaki, Angga (25) warga Jalan Pendidikan, Gang Rajeki, Kecamatan Patumbak, Kota Medan Sumatera Utara.
Tersangka merasakan timah panas polisi karena berusaha melawan dalam upaya penyergapan di sebuah gubuk perladangan, Jalan Balai Desa, Psr XII, Kecamatan Patumbak, Kamis (30/4/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat melakukan aksi pencurian di dalam rumah ibadah (Gereja) Pasar XII, Desa Marindal II, Patumbak, sehari sebelum ditangkap, tepatnya, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
“Ya benar, tersangka kita amankan atas kasus pencurian di rumah ibadah,” sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung kepada wartawan, Senin (4/5/2020) siang.
Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan berdarkan laporan, Asrin Bakara (32) (pengurus gereja). Dimana dalam laporan polisi No: LP/ 280/IV/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak, 29 April 2020 disebut, pelaku masuk ke dalam gereja ketika ditinggal korban pergi menghadiri pertemuan.
Namun saat si pengurus gereja kembali, kondisi greja sudah acak-acakan dan sejumlah barang-barang berharga lenyap. Atas kejadiaan itu, korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Menerima laporan tersebut, Tekab Polsek Patumbak langsung terjun melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku. Tepatnya 30 April 2020 sekira pukul 03.00 wib, petugas berhasil meringkus pelaku di Pasar XII (gubuk perladangan).
“Barang bukti yang kita sita berupa satu unit keyboard yamaha PSR S970, satu pompa air simizu dan satu buah gergaji besi berbentuk pisau,” papar, Iptu Gindo Manurung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, Angga juga harus berjalan terpincang karen kaki kirinya luka akibat timah panas polisi. (Nst)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.