Medan Baru, ArmadaBerita.Com
“Selanjutnya petugas bersama anggota penyelidik melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan dilihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan mengenderai sepeda motor Yamaha RX King, BK 2353 AHA, kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan serta menggeledahnya. Saat itu ditemukan dari dalam tutup bawah tangki sepeda motor miliknya berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu”,ucap Aris.
Selanjutnya, kata Kapolsek, petugas, membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi penyidikan petugas pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut dan membeli sabu tersebut di daerah Namo Gajah seharga Rp. 100.000.
9
“Tersangka kita tangkap dari Jalan Jamin Ginting depan Restoran Quality Fried Chicken Simpang Simalingkar Medan. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara”,pungkas Kompol Aris Wibowo. ( Suriyanto )











