Siantar, ArmadaBerita.Com
Slamat alias ucok (28) tak mempan dengan hukuman penjara. Meski beberapa kali sering masuk bui atas kasus pencurian motor (Curanmor), dia tidak kapok. Kali terakhir dia baru bebas dari Lapas Pematangsiantar Kelas llA dengan status bebas bersyarat.
Bukan insyaf, dia malah kembali beraksi mengambil motor Honda Scoopy warna Merah BK 5688 TBP milik Nurma boru Harahap (24) warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tepat, Jumat (17/2/2023) siang pukul 11.00 WIB, dia berhasil ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba didekat Alfamart Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu. Setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa dia mencuri di rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga mengatakan, pelaku Ucok merupakan residivis curanmor. Ucok beraksi pada, Rabu (15/2/2023) malam pukul 22.00 WIB, dimana saat itu motor tersebut diparkir di depan rumah korban.
“Korban tertidur, pas bangun pagi sekira jam 06.00 WIB, tau tau motornya sudah raib. Korban sempat mencari sekitar lokasi tapi tidak ditemukan juga. Makannya korban melapor ke Polsek,” kata IPDA Sahat Sinaga, Jumat (17/2/2023) sore pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban sambungnya, kemudian Tim Libas menindaklanjuti hingga berhasil menangkap pelaku Ucok.
“Saat penangkapan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Scoopy milik korban yang sudah dalam keadaan di preteli. Motor tersebut disimpan dia dirumah kosong,” katanya.
IPDA Sahat Sinaga menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang KUHP Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hay)











