Medan, ArmadaBerita.Com
Dia orang pelaku pencurian kreta berhasil dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Ironisnya, salah satu pelakunya masih ABG dibawah umur berinisial, RSS alias Lao alias Lae (15) warga Jalan Swadaya, Gang Angkola, Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Seorang lagi bernama, Ramadhan Dalimunte alias Madan (25) warga Jalan Makmur, Pasar VII, Gamg Kenanga 28, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Tak hanya diringkus, salah satu pelakunya terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak ke arah kedua kakinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (10/2/2020) menjelaskan, terungkapnya penangkapan para pelaku curanmor kreta ini berawal dari informasi dan laporan korbannya, Zufrizal (42).
Zufrizal mengalami kerugian setelah kehilangan 2 unit kreta di garasi rumahnya Jalan Utama, Gang Sempurna, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 06.10 pagi.
Pencurian itu disadari korban setelah istrinya, Widusari bangun pagi dan melihat pintu pagar rumah telah terbuka. Saat dicek, ternyata sepeda motor Yamaha N-Max No. Polisi BK 6734 AHF dan Kawasaksi Ninja RR No. Polisi D 2802 JI telah raib.
Karena penasaran, korban dan istrinya membuka rekaman CCTV dan terlihat pada rekaman pukul 04.30 WIB, terlihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dan salah satunya memutuskan gembok pagar dengan gunting potong. Selanjutnya mengambil 2 unit sepeda motor korban yang sedang terparkir.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang ada, sehari setelah kejadian, salah satu tersangka (Ramadhan Dalimunte alias Madan) berhasil kita lacak sedang berada di Jalan Pasar V Tembung,” kata, AKP Bambang Gunanti Hutabarat.
Sore sekira akan pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap Madan. Dihadapan petugas, pria yang mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor kreta ini melakukan pencurian 2 unit sepeda motor korban bersama 2 rekannya, Lao alias Lae, dan IM (DPO).
“Selain itu, tersangka juga mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Lao dari kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya.
Saat ini, satu rekan mereka yang ikut melakukan pencurian berinisial IM, masih diburu. Sementara hasil curian tersebut biasanya mereka jual ke salah seorang penadah yang biasa disapa, Boncel (DPO).
Guna meringkus sang penadah, petugas kembali membawa kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan. Namun rupanya, Madan melawan dan berusaha kabur.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka, Madan. Kemudian petugas membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis dan setelah itu diboyong ke Komando,” tegas Bambang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna Putih list Kuning, 1 buah kunci T, kunci L, dan 1 buah gunting besi.
“Sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dijual kepada Boncel (DPO) sebesar Rp. 6 juta. Hasil penjualan mereka bagi, Lae sebesar Rp 1,5 juta, Madan Rp. 1,6 juta, dan sisanya sebesar Rp. 2,9 juta untuk IL (DPO). Uang tersebut habis digunakan untuk membeli makan dan narkotika jenis sabhu-sabhu,” pungkas AKP Bambang. (Nst)











