Armadaberita.com | JAKARTA – Pemberian hak monopoli kepada BUMN kembali menuai sorotan dalam Simposium Nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bersama Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (30/6). Mengusung tema “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”, diskusi ini menyoroti secara kritis revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 86M yang memungkinkan Presiden menetapkan hak monopoli bagi BUMN lewat Peraturan Pemerintah.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan distorsi terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, dan pakar ekonomi dari UI, T.M. Zakir S. Machmud, turut memberi masukan penting dalam forum tersebut.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran negara dan keberlangsungan iklim usaha yang kompetitif. “Kami mendukung penguatan BUMN, tapi prinsip keadilan dan kompetisi harus tetap dijaga,” ujarnya. Ia menyebut sejak 2020, KPPU telah memberikan enam rekomendasi kepada Kementerian BUMN, termasuk soal potensi konflik kepentingan dan perlunya pengawasan ketat.
Simposium juga menyoroti perlunya definisi dan kriteria yang lebih jelas terkait pemberian hak monopoli. Para peserta sepakat bahwa KPPU harus dilibatkan dalam proses penyusunan aturan turunan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan pasar.
Hadir pula Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, mantan Komisioner KPPU Chandra Setiawan, dan akademisi dari berbagai universitas, seperti Prof. Udin Silalahi dan Dr. Handi Risza Idris.
Diskusi ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya mendukung peran strategis BUMN, tetapi juga menjamin persaingan yang adil bagi pelaku usaha lain serta memberikan manfaat maksimal bagi konsumen dan ekonomi nasional secara luas.











