Jakarta, ArmadaBerita.Com – Sinergi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kian menunjukkan taringnya. Lewat kolaborasi penegakan hukum yang makin solid, kedua lembaga berhasil mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Angka tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Seluruh proses penagihan dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Capaian ini disampaikan dalam agenda “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Minggu (27/4/2026).
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, eksekusi putusan menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan hukum.
“Ini bentuk komitmen tegas. Putusan yang sudah inkrah tidak bisa ditawar—harus dijalankan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk patuh,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada eksekusi, KPPU juga memberikan apresiasi kepada 12 anggota tim JPN atas kontribusinya dalam proses penagihan denda. Penghargaan ini menjadi simbol pentingnya peran jaksa dalam mengamankan hak negara.
Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menyebut pemulihan keuangan negara sebagai prioritas strategis. Ia menilai kolaborasi yang terjalin sejak 2021 telah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
“Kerja sama ini terbukti mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kepentingan negara. Ke depan, sinergi ini akan terus ditingkatkan,” katanya.
KPPU menilai keberhasilan ini sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Peran JPN juga dinilai krusial, terutama dalam pendekatan persuasif agar pelaku usaha memenuhi kewajibannya.
Ke depan, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi agar setiap putusan KPPU tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi—hingga negara mendapatkan haknya secara penuh.











