ARMADABERITA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan ini diambil karena perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak dapat disehatkan meski telah berada dalam status pengawasan khusus.
Pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan yang beralamat di Asean Tower, Jakarta, tersebut sebelumnya telah diberi waktu untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa hingga berakhirnya masa pengawasan khusus, PT Varia Intra Finance belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan.
“OJK telah memberikan kesempatan yang cukup bagi PT Varia Intra Finance untuk melakukan perbaikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, OJK mewajibkan PT Varia Intra Finance menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Selama proses tersebut, perusahaan wajib menyediakan pusat layanan dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
OJK menegaskan pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance merupakan bagian dari upaya menjaga industri perusahaan pembiayaan tetap sehat serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.











