Medan, Armadaberita.com – Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan Sri Palmen Siregar, terpidana kasus penipuan sebesar Rp5,7 miliar, pada Selasa (9/7/2024) malam. Sri ditangkap di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, MH, didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (10/7/2024). Yos A Tarigan menjelaskan bahwa Sri Palmen Siregar telah menjadi DPO selama enam bulan karena tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
“Setelah dilakukan pengecekan ke alamat terpidana dan pelacakan, akhirnya kami mendeteksi keberadaan Sri di Medan. Ia berhasil diamankan di areal parkir Capital Building tanpa perlawanan,” ungkap Yos A Tarigan.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Sri Palmen Siregar dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp5,7 miliar. Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, Sri dinyatakan bersalah, namun putusan tersebut dibatalkan di Pengadilan Tinggi Medan.
Kejari Medan kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung RI mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Sri.
Setelah penangkapan, Sri Palmen Siregar diserahkan kepada jaksa eksekutor JPU Kejari Medan, Eviyanti Panggabean, SH, dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. (Dewa)











