Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.
Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, inisial N, atas dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (3/9/2024) setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan bukti awal yang cukup.
N diduga memerintahkan Kepala UPTD Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong dana BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai, untuk keperluan Dinas Kesehatan. Menurut Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Yos menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dewa)
N ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, mulai 3 September 2024 hingga 22 September 2024.
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.
© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia
© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia