Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pada proyek Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Internasional Kualanamu, tahun 2017. Proyek ini disebut-sebut melibatkan penggelembungan anggaran (mark-up) dan fiktif, yang merugikan negara sebesar Rp7,1 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah AD, pensiunan PT Angkasa Pura II pusat; ER, Manager Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu; EB, Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II; LS, Manager Electronic Facility & IT; dan FM, karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Menurut Kejati Sumut, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi, yang berujung pada kerugian negara. Nilai kontrak proyek ini sebesar Rp34,3 miliar, namun setelah dilakukan audit oleh Akuntan Independen, kerugian yang dialami negara mencapai Rp7,1 miliar.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek *Smart Airport* di Bandara Kualanamu pada tahun 2017,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan merugikan negara. Mereka juga akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. Tersangka FM akan ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta.
Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Dedy Hu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.