Gunung Sitoli, ARMADABERITA.COM – Di dunia hukum, keadilan sering diidentikkan dengan vonis pengadilan dan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan. Namun, dalam beberapa kasus, ada pendekatan lain yang bisa memberikan keadilan tanpa harus menjebloskan seseorang ke balik jeruji besi. Pendekatan itu disebut keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan komunitas.
Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada korban dan dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini berusaha memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, dengan mempertemukan korban dan pelaku untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Sebagai contoh, di beberapa daerah di Indonesia, banyak kasus penganiayaan ringan atau pencurian kecil yang diselesaikan tanpa harus melalui persidangan panjang. Para jaksa dan aparat hukum kini lebih sering mendorong mediasi antara korban dan pelaku, terutama jika keduanya memiliki hubungan sosial yang erat, seperti bertetangga atau masih dalam satu keluarga.
Dalam pendekatan ini, pelaku biasanya mengakui kesalahannya, meminta maaf secara langsung kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban, jika bersedia, dapat memberikan maaf dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan.
Ketika Restoratif Menjadi Solusi
Salah satu contoh nyata adalah kasus di Gunungsitoli. Di Desa Moawo, Gunungsitoli, sebuah kasus penganiayaan yang semula berujung laporan polisi justru berakhir dengan damai melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kejadian ini bermula pada 16 Februari 2024. Ifarni Zega alias Ina Gasuri mendatangi rumah tetangganya, Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda, untuk mencari anak Ridwansyah, Bambang Jumri Dawolo. Ifarni ingin meminta klarifikasi tentang pertengkaran yang terjadi sebelumnya.
Namun, kehadiran Ifarni tidak diterima dengan baik oleh Ridwansyah. Ia mencoba menghalangi Ifarni masuk ke rumahnya, dan situasi pun memanas. Dalam emosi, Ridwansyah melayangkan pukulan ke pipi kiri Ifarni, yang menyebabkan lebam. Ifarni pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Setelah kasus ini berjalan, jaksa fasilitator dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mencoba memediasi. Ternyata, selain bertetangga, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Dengan pertimbangan ini, mereka akhirnya sepakat untuk berdamai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan, proses perdamaian ini diajukan ke Kejaksaan Agung dan disetujui untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dengan perdamaian ini, hubungan baik antara korban dan tersangka bisa kembali seperti semula. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Adre.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan hukuman, tetapi bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai. Dengan pendekatan keadilan restoratif, keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga, dan kedua pihak bisa melanjutkan hidup tanpa dendam. (*)











