Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat. Langkah ini diambil setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan oleh Investigator.
Selain pengakuan tersebut, terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi. Permohonan itu didasarkan pada sikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung. Docomo turut menyampaikan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menegaskan telah menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses.
Menanggapi hal itu, Majelis Komisi memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan cepat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap terlapor.











