Armadaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan “IP”, Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Region 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo dan kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penahanan dilakukan Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan cukup dari minimal dua alat bukti. Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan hilangnya 20% aset negara dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB tanpa persetujuan pemerintah dan kewajiban kepada negara.
“IP” dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Penyidik Kejati Sumut masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum.











