HUKUM  

Direktur PTPN II Periode 2020–2023 Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Share

Armadaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan “IP”, Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Region 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo dan kerjasama operasional dengan PT Ciputra Land.

Penahanan dilakukan Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan cukup dari minimal dua alat bukti. Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan hilangnya 20% aset negara dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB tanpa persetujuan pemerintah dan kewajiban kepada negara.

“IP” dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Penyidik Kejati Sumut masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *