Armadaberita.com | Padang Lawas Utara – Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kemajuan warga, malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Hal inilah yang menjerat Marwan Siregar (49), Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Paluta pada Senin (5/5), atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Paluta, Dr. Hartam Ediyanto, melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti dan Kasi Pidsus Gunawan Panjaitan mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan Marwan sebagai tersangka.
“Kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp748 juta lebih,” tegas Erwin.
Modus operandi Marwan terbilang sederhana, namun fatal: menyalahgunakan dana desa untuk keperluan pribadinya sehari-hari. Dana yang seharusnya dinikmati seluruh warga, justru raib begitu saja tanpa bekas.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas III Gunungtua selama 20 hari ke depan, sambil menunggu berkas perkara rampung dan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kini, Marwan harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Warga hanya bisa berharap, dana desa ke depan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. (*)