Armadaberita.com | Madina — Advokat senior sekaligus mantan Ketua Peradi Tabagsel, H.M. Ridwan Rangkuty, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menyelidiki dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan 13 rekanan proyek tahun anggaran 2023. Temuan ini mencuat usai BPKP Sumut mengungkap belum dikembalikannya dana ke kas daerah hingga Mei 2025.
“Jika dalam 60 hari sejak LHP BPKP diserahkan, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak dikembalikan, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Ridwan, Sabtu (10/5/2025), melalui pesan WhatsApp kepada media.
Ridwan menyebut, tenggat waktu pengembalian dana temuan BPKP sudah lewat. Maka, langkah hukum harus segera ditempuh. Ia juga mendorong LSM untuk melaporkan secara resmi agar menjadi dasar hukum bagi Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Plt Kadis PUPR Madina.
Namun menurut Ridwan, laporan resmi pun sebenarnya bukan satu-satunya jalan. Viralnya temuan ini di berbagai media sudah cukup menjadi alasan Unit Intelijen Kejaksaan bertindak.
“Kejatisu bisa mulai dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Jika ada laporan tertulis dari LSM, itu akan jadi pelengkap untuk tindak lanjut,” pungkas Ridwan.
Seruan ini menjadi pengingat kuat bahwa temuan audit negara tak boleh dibiarkan mengendap. Penegakan hukum harus jalan, transparansi harus ditegakkan.











