MEDAN, ARMADABERITA — Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tentang dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap kepala sekolah menuai kritik dari Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan. Ia mengingatkan kembali peran Kejaksaan Negeri Medan dalam penagihan pengembalian dana proyek lampu jalan yang dikenal sebagai lampu pocong ketika Bobby masih menjabat Wali Kota Medan.
Sutrisno menilai, cerita Bobby mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa semestinya disampaikan dengan mempertimbangkan rekam jejak hubungan Pemerintah Kota Medan dan kejaksaan. Menurut dia, institusi tersebut pernah membantu pemerintah kota menagih pengembalian dana proyek yang bermasalah.
“Bobby Nasution tidak seharusnya melupakan peran para jaksa di Kejari Medan,” demikian inti kritik Sutrisno terhadap pernyataan gubernur tersebut, Jumat (9/10/2026).
Bobby mengungkapkan pengalamannya itu dalam acara peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menceritakan hubungannya dengan seorang kepala kejaksaan negeri yang merenggang setelah muncul persoalan dugaan permintaan uang kepada kepala sekolah ketika dirinya masih menjabat wali kota.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian membenarkan adanya kasus yang melibatkan dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Belawan. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengatakan kedua jaksa tersebut diduga meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024.
Menurut Irfan, jaksa berinisial EN telah dicopot dari jabatannya, sedangkan DTS dikenai sanksi penurunan pangkat. Keduanya disebut telah menjalani hukuman disiplin berat.
Dengan demikian, persoalan yang disampaikan Bobby bukan sepenuhnya tanpa tindak lanjut. Kejaksaan menyatakan telah menjatuhkan sanksi internal terhadap dua jaksa yang terlibat. Namun, bagi Sutrisno, penjelasan mengenai kasus tersebut tidak semestinya menghapus catatan peran Kejari Medan dalam penanganan proyek lampu pocong.
Pada 29 Desember 2023, Bobby menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan atas bantuan penagihan dana proyek tersebut. Ia menyebut pemerintah kota menerima pengembalian sekitar Rp 7,8 miliar dari total nilai proyek yang mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Sutrisno juga menyinggung perkara korupsi yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, mantan pejabat Pemerintah Kota Medan yang kemudian menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara.
Menurut Sutrisno, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya menerapkan standar akuntabilitas yang sama terhadap aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia mengkritik apa yang dinilainya sebagai ketimpangan dalam menempatkan persoalan integritas di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, perkara dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dan perkara korupsi yang menjerat pejabat pemerintah merupakan kasus berbeda. Keduanya harus dinilai berdasarkan fakta, proses hukum, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Persoalan ini kembali menempatkan integritas pejabat publik dan aparat penegak hukum dalam sorotan. Pengungkapan dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara transparan, sementara rekam jejak institusi maupun pejabat yang menyampaikan kritik juga dapat menjadi bagian dari pengawasan publik.











