Armadaberita.com | MADINA – Polemik di RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat. Setelah sebelumnya diduga menelantarkan pasien hingga meninggal dunia, kini rumah sakit milik pemerintah itu kembali dituduh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Kasus terbaru ini menimpa seorang warga bernama Parlindungan, yang mengalami kecelakaan di Desa Kayulaut pada Jumat malam, 6 Juni 2025. Menurut pengakuannya, ia justru diminta membayar uang muka sebesar Rp4 juta sebelum mendapat penanganan medis di IGD RSUD Panyabungan.
“Kami diminta bayar Rp4 juta dulu baru bisa ditangani. Padahal kondisi saya sudah sangat lemah. Kami cuma minta tolong agar segera ditangani, karena kami tidak punya uang sebanyak itu,” ujar Parlindungan kepada wartawan.
Karena merasa dipersulit dan tak mampu membayar biaya awal, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa Parlindungan pulang ke rumah mereka di Desa Saba Dolok, Kota Nopan, tanpa sempat mendapat perawatan medis.
Namun alih-alih merespons dengan klarifikasi dan empati, Direktur RSUD Panyabungan, dr. Rusli Pulungan, justru menyebut bahwa pasien tersebut dalam kondisi mabuk sehingga tidak ditanggung oleh BPJS.
“Itu pasien dalam keadaan mabuk, tidak masuk BPJS, jadi dibebankan biaya. Dan kami akan melaporkan ke polisi karena ini sudah mencemarkan nama baik rumah sakit,” kata Rusli Pulungan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/6/2025).
Ia bahkan menyamakan kasus tersebut dengan upaya bunuh diri yang menurutnya juga tidak ditanggung BPJS. Rusli juga menuding bahwa pemberitaan yang menyudutkan RSUD Panyabungan selama ini adalah hoaks dan mengaku siap melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan polisi,” katanya.
Pernyataan itu justru memantik reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam sikap RSUD Panyabungan dan menyebut bahwa dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama, tanpa memandang status ekonomi atau keanggotaan BPJS pasien.
“Kalau benar rumah sakit menolak pasien dalam keadaan darurat karena belum bayar, itu pelanggaran serius. UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jelas melarang hal itu, dan pelakunya bisa dipidana,” tegas Muflih, salah satu warga yang ikut menyoroti kasus ini.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Madina. Sementara itu, pihak rumah sakit masih bergeming dari sikapnya, memilih mengambil langkah hukum terhadap pihak korban ketimbang menjawab kekhawatiran masyarakat.











