Pemprov Sumut Targetkan Rp6,3 Triliun dari Pajak Daerah, Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Armadaberita.com, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggenjot tujuh jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, dalam temu pers bertema Optimalisasi PAD untuk Menunjang Pembangunan Daerah di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (25/9/2025).

“Tujuh jenis pajak ini menjadi sumber PAD utama. Optimalisasi dilakukan sesuai arahan Bapak Gubernur Bobby Nasution,” kata Rudi.

Adapun tujuh jenis pajak tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Untuk tahun 2025, Pemprov Sumut menargetkan pendapatan sebesar Rp6,366 triliun. Dari jumlah itu, PKB menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp1,741 triliun. Disusul BBN-KB Rp1,66 triliun, pajak bahan bakar Rp1,527 triliun, pajak rokok Rp1,3 triliun, pajak air permukaan Rp122,8 miliar, opsen MBLB Rp3,09 miliar, dan pajak alat berat Rp1,08 miliar.

Berbagai langkah dilakukan untuk mencapai target, antara lain menghadirkan bus layanan pembayaran PKB di Samsat Binjai dan Pematangsiantar pada malam minggu serta Minggu pagi, layanan khusus saat Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan, razia kepatuhan pajak, hingga memperpanjang jam pelayanan.

Selain itu, Bapenda juga meluncurkan layanan WhatsApp blast berupa pengingat jatuh tempo pajak kendaraan agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bapenda. Ia menambahkan, potensi PAD juga datang dari retribusi di 18 organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga hasil lelang kendaraan.

Saat ini, pajak rokok yang sudah ditransfer sebesar Rp517 miliar, sementara sisanya akan disalurkan pada triwulan berikutnya. Untuk pajak alat berat, Pemprov Sumut masih menunggu petunjuk teknis sebelum mulai melakukan pemungutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *