EKBIS  

OJK Sumut Dorong Penguatan Akses Keuangan Daerah Lewat Sosialisasi Roadmap TPAKD 2026–2030

OJK dan Pemkab Toba mengadakaan Sosialisasi Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030. (Ist)
Share

Balige, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030 dan Bimbingan Teknis Penyusunan Program Kerja TPAKD 2026 di Balige, Kamis (13/11). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mempercepat inklusi keuangan di daerah.

Acara tersebut dihadiri Plh. Kepala OJK Sumut Yusri, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung, Sekda Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga, Plh. Kepala KPPN Balige Waskita Fitri Ayuni, perwakilan Bank Indonesia, serta TPAKD kabupaten/kota se-Sumatra Utara.

Dalam sambutannya, Yusri menegaskan pentingnya peran TPAKD sebagai forum koordinasi untuk memperluas akses layanan keuangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang masih terkendala akses. Sejak terbentuk pada 2016, TPAKD dinilai telah melahirkan berbagai program yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Memasuki tahun 2026, kebijakan TPAKD semakin selaras dengan RPJPN 2025–2045. Setiap daerah perlu menyusun program kerja yang inovatif dan memberikan dampak langsung, khususnya bagi UMKM, nelayan, petani, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan,” ujar Yusri.

Sepanjang 2025, OJK Sumut telah menggelar tiga kegiatan capacity building bagi anggota TPAKD. Sosialisasi dan bimtek kali ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman terkait arah kebijakan baru dan strategi penyusunan program kerja TPAKD 2026.

Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan apresiasinya dan menilai kegiatan ini penting bagi pemerintah daerah dalam upaya memenuhi target Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD).

“Kegiatan ini sangat urgen, terutama setelah inklusi keuangan menjadi indikator utama pembangunan yang diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029,” tutur Audi.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menekankan bahwa Roadmap TPAKD 2026–2030 merupakan fase penguatan peran TPAKD sebagai motor pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Roadmap ini tidak hanya menekankan perluasan akses layanan keuangan, tetapi juga pendalaman penggunaan, peningkatan literasi, pelindungan konsumen, serta pemberdayaan kelompok prioritas, termasuk UMKM, pekerja informal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah 3T,” jelas Poppy.

OJK Sumut menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan industri jasa keuangan, serta memastikan implementasi Roadmap TPAKD 2026–2030 selaras dengan kebijakan nasional. Langkah bersama ini diharapkan mempercepat terwujudnya ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *