Medan, ArmadaBerita.Com – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan melakukan peninjauan lapangan ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan serta gudang penyimpanan aset milik Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan di Kecamatan Medan Polonia, Selasa (26/5/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Medan. Selain melihat langsung kondisi aset, Pansus juga menghimpun data dan informasi mengenai pengelolaan, pencatatan, hingga pemanfaatan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan perangkat daerah.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus, Robi Barus, bersama anggota Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville Pandapotan Napitupulu, dan Lailatul Badri. Turut mendampingi perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Umum Setda Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus menegaskan bahwa penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kekayaan daerah agar tidak beralih penguasaan maupun kehilangan nilai ekonominya.
Salah satu perhatian utama adalah perlunya percepatan sertifikasi aset-aset milik pemerintah, termasuk ruas jalan dan fasilitas umum yang hingga kini masih belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Menurut Pansus, kepastian hukum atas aset menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Selain itu, Pansus juga meninjau gudang penyimpanan aset yang digunakan untuk menampung kendaraan dinas dan barang inventaris yang sudah tidak lagi dimanfaatkan. Temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat aset yang tersimpan dalam jumlah besar sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap status dan pemanfaatannya agar tidak menjadi beban anggaran daerah.
Ketua Pansus Robi Barus sebelumnya juga menyatakan bahwa persoalan aset daerah di Kota Medan masih cukup kompleks. Sejumlah aset belum bersertifikat, sebagian dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, sementara sebagian lainnya belum tercatat secara optimal dalam daftar inventaris pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan sinergi seluruh organisasi perangkat daerah agar proses penertiban dapat berjalan lebih efektif.
Hasil kunjungan lapangan ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan lanjutan antara Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Medan dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penataan aset daerah. Selain meningkatkan kepastian hukum, optimalisasi pengelolaan aset diharapkan mampu mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).











