Komisi 4 DPRD Medan Sidak Bangunan Bermasalah dan Dugaan Limbah Pabrik, Soroti Maraknya Pelanggaran PBG

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi 4 DPRD Kota Medan turun langsung ke sejumlah titik di Kota Medan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan maraknya bangunan bermasalah yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (6/4/2026).

Kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya di bidang pembangunan dan infrastruktur. Dalam sidak itu, Komisi 4 menyoroti dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase oleh sebuah pabrik kecap di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Selain persoalan lingkungan, rombongan dewan juga menemukan sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa izin PBG maupun tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran peninjauan di antaranya bangunan di Jalan Bambu III, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, rumah tinggal di Jalan Tempuling Ujung, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama samping Gang Masjid Taqwa, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, bangunan di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, hingga bangunan yang berdiri di lahan PT KAI di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Perintis.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan pembangunan gedung di Kota Medan.

“Masih banyak ditemukan bangunan yang diduga tidak memiliki PBG ataupun tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut ketertiban tata ruang, keselamatan masyarakat, hingga potensi pendapatan daerah,” ujarnya di sela kunjungan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap administrasi PBG bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan bangunan berdiri sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Komisi 4 juga menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah baru, baik dari sisi lingkungan maupun tata kota.

Usai kunjungan lapangan, DPRD Kota Medan berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama para pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.

Sidak lapangan itu dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi 4 Dr Muhammad Afri Rizki Lubis, serta anggota Komisi 4 Jusup Ginting Suka dan Ahmad Afandi Harahap.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, camat dan lurah setempat, serta sejumlah pemilik bangunan yang menjadi objek peninjauan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *