Daerah  

7 Bulan Angkut Sampah Pakai Duit Sendiri, Petugas di Medan Polonia Menjerit: Mana Uang Minyak Kami?

Ilustrasi: petugas kebersihan sedang menarik gerobak sampahnya di jalanan
Share

ARMADABERITA.COM | Medan – Petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengaku sudah tujuh bulan bekerja tanpa menerima uang bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah kota. Meski tetap menjalankan tugas mereka demi menjaga kebersihan lingkungan, keluhan pun mulai menggema.

“Bayangkan, kami harus angkut sampah setiap hari, tapi uang minyak yang dijanjikan sudah tujuh bulan nggak dikasih. Kami pakai uang pribadi. Utang sana-sini demi jalan terus,” kata salah seorang petugas yang enggan disebut namanya, seperti dikutip dari DetikSumut, Kamis (11/4/2025).

Keluhan ini bukan pertama kali terdengar dari jajaran petugas kebersihan. Di tengah tuntutan untuk tetap menjaga kebersihan kota, mereka justru merasa tidak diberi perhatian layak, terutama terkait hak-hak operasional.

Petugas lain menyebut, kondisi ini sudah mulai berdampak pada kinerja di lapangan. “Kami kerja setulus hati, tapi kalau terus begini, bagaimana mau maksimal? Uang minyak penting untuk operasional,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Kebersihan Medan Polonia, Efrin Sinaga, mengakui adanya keterlambatan pembayaran uang BBM tersebut. Ia menyebut sudah berupaya menyampaikan kondisi ini ke pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

“Benar ada keterlambatan. Kami sudah komunikasikan hal ini ke dinas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan,” ujar Efrin.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan terkait penyebab dan kapan pencairan uang BBM tersebut akan dilakukan.

Di tengah pekerjaan yang melelahkan dan kerap dianggap sepele, para petugas kebersihan berharap hak mereka bisa segera dipenuhi. “Kami bukan minta lebih, hanya minta yang jadi hak kami,” tegas salah satu petugas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *