Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Turun Jadi 1.341, Pemprov Tangani 200 Kasus

Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti (kiri) dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026). Foto: Arvin Nasution
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut) mengalami penurunan pada 2026. Hingga November, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut mencatat 1.341 kasus, turun dari 1.975 kasus pada 2025.

Meski angka kasus menurun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terus memperkuat penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 200 kasus telah ditangani melalui jalur pidana dan restorative justice.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Dwi menjelaskan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut pada akhir 2024 tercatat sebanyak 1.822 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, sebelum turun menjadi 1.341 kasus pada 2026.

“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” kata Dwi.

Penanganan kasus melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni proses pidana dan restorative justice. Keduanya diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing kasus.

Dari total penanganan melalui jalur pidana, tercatat 78 kasus. Sebanyak 39 kasus telah selesai, sementara 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum.

Adapun melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, sebanyak 122 kasus telah ditangani melalui pendekatan restorative justice.

“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” tegas Dwi.

Selain penanganan hukum, P3AKB Sumut juga memperkuat upaya pencegahan kekerasan melalui program CHILL (Curhat, Healing and Let’s Go). Program ini ditujukan bagi remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

CHILL menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya. Pada 2026, pelaksanaan program difokuskan di wilayah terdampak bencana, di antaranya sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.

“CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” papar Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *