Imbas Corona pada Bank Syariah di Indonesia

Share

Akhir 2019 lalu sebuah virus bernama Corona Virus Disease (Covid-19) yang menyerang kota Wuhan, Tiongkok kemudian secara hebat menjalar ke 188 negara di dunia hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan wabah tersebut menjadi sebuah fenomena yang dinamakan pandemi global.

Lantaran bukan main dampaknya, mengutip akumulasi perhitungan data dari Worldometers.info per tanggal 14 Agustus 2020 tercatat Coronavirus cases mencapai 21,080,357 dengan kasus kematian menyentuh angka 753,467.

Pandemi tersebut pun turut menjangkiti Indonesia yang dimulai pada Maret lalu hingga Agustus kini, berdasarkan perhitugan statistis untuk kasus Corona yang telah terkonfirmasi berjumlah 135.098 orang, dengan total sembuh sebanyak 87.558 orang dan angka kematian berjumlah 6.033.

Tua muda, kaya miskin, pejabat ataupun rakyat, semua berpotensi terpapar oleh virus ini, gejala yang ditimbulkannya memang mirip seperti batuk, demam, masuk angin, pilek.

Namun pada beberapa kasus, Corona bisa tidak menunjukkan gejala sama sekali, dan perlu digaris bawahi, virus ini unggul pada rasio penyebarannya. Selain efeknya pada krisis kesehatan karna banyak nyawa dibuatnya melayang, Corona juga memberikan dampak pada sektor krusial lagi fundamental, yakni sektor ekonomi.

Dengan situasi pelik, pemerintah pun gencar-gencarnya mengeluarkan kebijakan demi kebijakan, mulai dari imbauan sosial distancing, penggunaan masker di ruang publik, mencuci tangan secara berkala, belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah, melakukan rapid test secara massal, hingga memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama berbulan lamanya.

Yang kesemua itu mengakibatkan akses mobilitas manusia beserta barang menjadi terbatas, maka secara tak langsung hal tersebut berimplikasi pada sektor perekonomian yang was-was.

Dimana yang tersohor juga adalah sektor perbankan karna dianggap laksana urat nadi ekonomi ternyata turut terkena dampak dari pandemi Covid-19, Pertanyaannya, bagaimana imbas Corona pada bank syariah di Indonesia?

Sebab bisa dikatakan rekam jejak industri syariah merujuk dari Bank Muamalat masih terbilang muda, pertama kali beroperasi saja sekitar tahun 1992, itu kiprahnya di Indonesia baru berusia 28 tahun.

Terlihat berbeda dengan pembandingnya yaitu bank-bank konvensional yang sudah berjalan sejak dulu kala mendapat nama di Indonesia. Kendati demikian, nampaknya beban yang ditanngung oleh bank syariah tidaklah seberat bank konvensional.

Itu bisa dijawab karna prinsip yang mendasari perbedaan anatara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada sistem bagi hasilnya. Seperti sebuah pepatah yang menyebutkan berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Bank syariah sendiri memberlakukan kolektivitas anatara kedua belah pihak, antara bank dengan nasabah.

Selain itu, produk pendadaan yang bernama wadiah telah dicetuskan bank syariah dan tiu dinilai tidak sensitif terhadap gejolak perubahan bunga yang terjadi di pasaran. Ditambah satu hal pokok bahwa hampir 80 persen penduduk Indonesia beragamakan Islam, karena itu dukungan penuh dari umat muslimnya membuat bank syariah nasional mampu terus berkiprah di tengah hantaman badai ataupun krisis seperti kehadiran Corona.

Penulis adalah Mahasiswa jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara stambuk 2017 yang kini tengah menjalani masa pengabdian masyarakat dalam kelompok KKN 101.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *