HUKUM  

Curanmor di Medan Kota Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu

Seorang pelaku Curanmor Saat diamankan Petugas.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Turi Ujung, Kecamatan Medan Kota. Seorang pelaku diamankan, sementara rekannya masih diburu polisi.

Pelaku yang diamankan adalah Sahdin Akmal (40), warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas. Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi BK 6750 AFI.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026), mengatakan kendaraan tersebut milik Optika Bunga Roito (22), seorang mahasiswa asal Aceh Tenggara.

“Sepeda motor korban dicuri saat diparkir di depan Toko Million Attire, Jalan Turi Ujung No. 99 A, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota,” kata Iptu Poltak Tambunan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban bersama rekannya, Poppi, memarkir sepeda motor dalam kondisi stang terkunci, kemudian masuk ke dalam toko.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko. Dari rekaman itu terlihat dua pria membawa kabur sepeda motor korban.

“Setelah melihat rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Poltak.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas bergerak menuju Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Sahdin Akmal di tempat tinggalnya.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Poltak.

Dalam pemeriksaan, Sahdin mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Daffa.

Menurut keterangan polisi, keduanya memiliki peran berbeda. Sahdin disebut bertugas mencari sasaran, sedangkan Daffa mengambil sepeda motor menggunakan kunci T.

“Pelaku Sahdin berperan mengelilingi lokasi untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan target, rekannya yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci T,” beber Poltak.

Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Tembung dengan harga Rp1,7 juta. Dari hasil penjualan itu, Sahdin mengaku hanya memperoleh bagian Rp500 ribu.

“Satu pelaku lainnya yang berinisial Daffa masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan,” tegas Iptu Poltak.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku curanmor, termasuk dengan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan baik ketika diparkir,” tandasnya. (DL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *