PALUTA, ARMADABERITA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Sinar Sawit Subur Lestari (PT SSSL) di Kecamatan Halongonan Timur.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang diambil DLH Paluta menunjukkan satu dari empat sampel yang diperiksa melampaui baku mutu air limbah. DLH menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan air limpasan yang belum optimal.
Kepala DLH Paluta, Khoirul Harahap, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya langsung membentuk tim dan turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran tersebut.
“Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung membentuk tim dan terjun ke lokasi perusahaan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat,” ujar Khoirul, Rabu (19/8/2026).
Tim DLH kemudian mengambil sampel air di sejumlah titik di daerah aliran Sungai Sei Panas atau Aek Sijabi-jabi yang berada di sekitar areal PT SSSL, Kecamatan Halongonan Timur.
“Kita mengambil empat liter sampel air di lokasi berbeda untuk diuji di laboratorium, apakah melewati baku mutu air limbah,” katanya.
Setelah hasil pemeriksaan laboratorium diterima, DLH Paluta menemukan satu sampel yang nilainya melampaui baku mutu air limbah dari total empat sampel yang diperiksa.
“Dari empat sampel yang diperiksa, terdapat satu sampel yang melampaui baku mutu air limbah,” ujar Khoirul.
Menurut DLH Paluta, kondisi tersebut disebabkan pengelolaan air limpasan yang belum berjalan dengan baik. Atas temuan tersebut, DLH memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT SSSL untuk melakukan perbaikan.
Pertama, perusahaan diminta mengelola air limpasan dengan baik. Kedua, perbaikan dan penanganan air limpasan harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak rekomendasi disampaikan. Ketiga, perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai pengelolaan air limpasan setelah perbaikan dilakukan.
DLH Paluta selanjutnya akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Terhadap rekomendasi tersebut, akan dilakukan monitoring sebagai tindak lanjut,” kata Khoirul.
DLH Paluta menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan kegiatan industri yang beroperasi di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan untuk mendorong kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan lingkungan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, muncul laporan dari masyarakat mengenai dugaan pencemaran di aliran Sungai Sei Panas atau Aek Sijabi-jabi yang berada di sekitar kawasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT SSSL.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang terlihat kotor dan berwarna kehitaman. Sejumlah bangkai ikan juga dilaporkan terlihat mengapung di sepanjang aliran sungai.
Aliran Sungai Sei Panas atau Aek Sijabi-jabi disebut memiliki keterkaitan dengan saluran pembuangan yang berada di kawasan operasional PT SSSL.
Dengan hasil uji laboratorium tersebut, DLH Paluta kini mendorong perusahaan melakukan perbaikan terhadap pengelolaan air limpasan dan memastikan tindak lanjutnya dapat dipantau. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya persoalan lingkungan serta menjaga kualitas sumber air yang digunakan masyarakat di sekitar kawasan.











