HUKUM  

Tiga Wanita Transaksi Sabu dari Balik Jendela Rumanya di Tembung

Tiga perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan.
Share

Deli Serdang — Sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi titik peredaran sabu selama sebulan terakhir. Polisi membongkar aktivitas tersebut setelah menerima laporan warga yang resah dengan transaksi mencurigakan di lokasi.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah tersebut pada Selasa (11/8/2026) siang. Tiga perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dalam operasi itu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi menemukan ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan transaksi, mulai dari menerima pembayaran, menyerahkan sabu kepada pembeli, hingga menyimpan barang terlarang tersebut.

Yang menarik, transaksi narkoba di rumah itu dilakukan dengan cara tertutup. Pembeli disebut tidak perlu bertemu langsung dengan para pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, sabu diserahkan melalui jendela rumah.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu berukuran besar dengan total berat 5,56 gram. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi turut menemukan fakta bahwa dua dari tiga tersangka memiliki hubungan keluarga. ER merupakan mertua dari HD.

“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” ujar Rafli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut sekitar satu bulan. Polisi kini masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Penyidik juga memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada ketiga perempuan tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *