HUKUM  

Optimalkan Pengelolaan Aset Negara, Bapas Kelas I Palangka Raya Melaksanakan Penjualan BMN Malalui KPKNL Palangka Raya

Bapas Kelas I Palangka Raya melaksanakan penjualan Barang Milik Negara.
Share

Palangka Raya, ArmadaBerita.Com – Dalam rangka mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, akuntabel, efektif, dan efisien, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan berupa peralatan dan mesin melalui mekanisme lelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya. Rabu (05/08/2026).

Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara, khususnya terhadap BMN yang sudah tidak digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Melalui mekanisme penjualan secara lelang, pengelolaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa pelaksanaan penjualan BMN bukan sekadar proses administrasi penghapusan aset, tetapi juga merupakan bentuk komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pelaksanaan penjualan Barang Milik Negara melalui mekanisme lelang merupakan langkah strategis dalam menciptakan pengelolaan aset negara yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan optimalisasi pengelolaan BMN, kami berharap aset yang sudah tidak dimanfaatkan dapat memberikan nilai tambah bagi negara sekaligus mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan Bapas Kelas I Palangka Raya,” ujar Theo.

Melalui pelaksanaan penjualan BMN ini, Bapas Kelas I Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan keuangan dan aset negara yang profesional, sekaligus mewujudkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ke depan, pengelolaan BMN akan terus dioptimalkan agar setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan pelayanan kepada masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *