Diduga Lakukan Pungutan di Luar Ketentuan, Lurah Aur Dinonaktifkan

Penegakan Disiplin ASN Pemko Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menunjukkan komitmennya memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dibebastugaskan sementara dari jabatannya setelah hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan merekomendasikan proses penjatuhan hukuman disiplin atas dugaan adanya pungutan di luar ketentuan, Rabu (5/8/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas tidak berhenti pada slogan. Setiap dugaan pelanggaran yang didukung hasil pemeriksaan dipastikan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Audit khusus dilakukan Inspektorat Kota Medan menyusul adanya laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan agar Lurah Aur diproses melalui mekanisme hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menerbitkan Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan itu diambil agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, independen, dan bebas dari potensi intervensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” ujar Rizki Hari Adam.

Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari agenda pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang disertai bukti akan diproses secara profesional tanpa pandang bulu. Di sisi lain, Pemko Medan juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan melalui mekanisme pengaduan resmi.

“Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan,” kata Erfin.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan disiplin tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh hak kepegawaian Lurah Aur tetap dipenuhi hingga keputusan akhir ditetapkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Langkah pembebastugasan sementara tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya Pemko Medan memperkuat pengawasan internal terhadap ASN sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan. Pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan selanjutnya akan berlangsung sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *