Medan, ArmadaBerita.Com – Transformasi digital pelayanan pajak daerah menjadi daya tarik utama Stand Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50. Menjelang penutupan pameran pada 2 Agustus 2026, antusiasme masyarakat tetap tinggi untuk memanfaatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memperoleh informasi perpajakan secara digital.
Berbeda dari layanan konvensional, pengunjung tidak hanya dapat membayar pajak kendaraan, tetapi juga mengecek status kendaraan secara mandiri melalui perangkat digital yang tersedia. Cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, sistem langsung menampilkan informasi status pajak, besaran kewajiban, hingga tunggakan dalam hitungan detik.
Kemudahan tersebut menjadikan stand Bapenda bukan sekadar loket pembayaran, melainkan pusat edukasi perpajakan digital. Petugas turut memberikan pendampingan kepada masyarakat mengenai administrasi kendaraan dan pemanfaatan layanan digital sehingga proses konsultasi berlangsung lebih cepat dan efisien.
Seluruh transaksi pembayaran di lokasi juga telah dilakukan secara nontunai melalui Bank Sumut menggunakan berbagai kanal pembayaran digital, termasuk QRIS dan layanan perbankan elektronik. Sistem ini mempercepat proses transaksi sekaligus memastikan pembayaran tercatat secara real time.
Selain kemudahan layanan, wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di stand tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta Program Gebyar Pajak Sumut. Program ini memberikan kesempatan memperoleh hadiah yang diundi setiap triwulan hingga grand prize berupa paket umrah dan satu unit mobil pada akhir tahun.
Memasuki H-2 penutupan PRSU, aktivitas pelayanan tetap berjalan normal meski terjadi pergantian petugas dari UPTD Samsat Medan Utara kepada UPTD Samsat Medan Selatan. Pergantian personel tidak memengaruhi standar pelayanan yang tetap cepat, ramah, dan profesional.
Konsistensi pelayanan tersebut mencerminkan upaya Bapenda Sumut memperluas akses layanan perpajakan berbasis digital sekaligus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui pendekatan ini, pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada transaksi pembayaran, tetapi juga mendorong peningkatan literasi digital dan kepatuhan pajak masyarakat. (Bakhtiar)











