HUKUM, NEWS  

Buronan Kasus Perlindungan Anak di Siantar Dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Intelijen Kejaksaan membekuk buronan kasus tindak pidana perlindungan anak, Mangaratua Siahaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pelarian panjang seorang buronan kasus tindak pidana perlindungan anak akhirnya berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Setelah lebih dari dua pekan melakukan pemantauan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana, Mangaratua Siahaan, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah tim memperoleh informasi bahwa buronan tersebut baru tiba dari Kalimantan dan berada di kawasan bandara. Sejak saat itu, pergerakan Mangaratua Siahaan terus dipantau hingga akhirnya petugas memastikan identitasnya dan melakukan pengamanan tanpa kendala.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa Mangaratua Siahaan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dalam perkara tindak pidana perlindungan anak.

Menurut Rizaldi, pada persidangan tingkat pertama tahun 2017, terdakwa sempat diputus bebas. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut dikabulkan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 10 Januari 2019.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Mangaratua Siahaan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Usai diamankan, terpidana dibawa dengan pengawalan Tim Seksi V Intelijen Kejati Sumatera Utara menuju Kejati Daerah Khusus Jakarta. Selanjutnya, Mangaratua Siahaan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan.

Rizaldi menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan memiliki kepastian hukum.

“Operasi Tangkap Buronan (Tabur) merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk terus memburu dan mengamankan setiap orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, baik saksi, tersangka maupun terpidana. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Rizaldi.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menegaskan sinergi antarsatuan intelijen Kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga hak korban atas keadilan dan kepastian hukum dapat benar-benar terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *