HUKUM, NEWS  

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia

KPP menggelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Ist
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam persidangan terungkap, Mitsubishi Corporation mengakuisisi 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia dengan efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.

Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang beroperasi di berbagai sektor, antara lain energi, sumber daya mineral, infrastruktur, dan pangan. Sementara itu, PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat serta perlengkapan industri.

Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi adalah 31 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja.

Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Perusahaan juga dinilai kooperatif dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.

Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi memutuskan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila mengajukan keberatan, perusahaan juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi.

Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat menilai sejak dini apakah perubahan struktur pasar berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat atau merugikan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *