Jakarta, ArmadaBerita.Com – Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya akhirnya berakhir dengan kesepakatan setelah proses mediasi selama sekitar tiga pekan.
Kesepakatan yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri itu memastikan perusahaan memenuhi hak para mantan pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar. Nilai yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa dialog dan mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial tanpa melalui proses yang berlarut-larut.
Menurutnya, percepatan penyelesaian sengketa tidak lepas dari sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Proses yang ditargetkan selesai dalam satu bulan berhasil dituntaskan hanya dalam waktu tiga minggu hingga kedua belah pihak mencapai titik temu.
Perselisihan bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Merasa proses tersebut belum memenuhi rasa keadilan, serikat pekerja mengajukan pengaduan kepada Kemnaker. Sejak itu, serangkaian mediasi dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh perusahaan maupun para mantan pekerja.
Meski PHK terhadap 134 pekerja tetap dinyatakan berlaku, perusahaan sepakat memenuhi seluruh kewajiban sesuai hasil mediasi. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengedepankan musyawarah dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi menilai keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak pekerja. Ia berharap pola penyelesaian melalui dialog dan mediasi dapat terus dikedepankan dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.*











