Akrobat Politik KPK di Sumut: OTT terhadap Ondim Dinilai sebagai Pengalihan Isu

Share

JAKARTA, ARMADABERITA — Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa) sekaligus Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Sutrisno Pangaribuan, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim merupakan bentuk pengalihan perhatian publik dari sejumlah kasus besar di Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya pada Jumat, 3 Juli 2026, Sutrisno menyebut KPK lebih memilih melakukan OTT terhadap kepala daerah dibanding menindaklanjuti sejumlah perkara yang menurutnya melibatkan nama-nama besar di provinsi tersebut.

Ia menyinggung kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berujung pada vonis terhadap Topan Obaja Ginting. Menurut Sutrisno, sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara itu belum dipanggil atau diperiksa kembali oleh penyidik.

Selain itu, ia juga menyoroti perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang dalam persidangannya disebut memuat keterangan mengenai dugaan aliran dana untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024.

Sutrisno menilai aparat penegak hukum belum menyentuh berbagai proyek infrastruktur bermasalah di Sumatera Utara yang diduga mengandung unsur korupsi. Ia menyebut sejumlah proyek, seperti Stadion Teladan, galeri UMKM di Universitas Sumatera Utara, fasilitas bawah tanah Lapangan Merdeka Medan, hingga pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut dia, nilai dugaan kerugian atau fee dari proyek-proyek tersebut jauh lebih besar dibanding perkara yang kini menjerat Syah Afandin.

Sutrisno juga mengaitkan penangkapan Ondim dengan dinamika politik internal Partai Amanat Nasional di Sumatera Utara. Ia menilai pencopotan Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumut berlangsung cepat setelah operasi tangkap tangan dilakukan.

Di sisi lain, Sutrisno mengkritik pola penanganan perkara korupsi melalui OTT yang menurutnya kerap berhenti pada pelaku lapangan dan tidak menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh lebih besar.

Meski demikian, seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut belum disertai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Sebelumnya, KPK mengamankan Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *