EKBIS  

OJK Matangkan Roadmap IAKD 2026-2031, Perkuat Regulasi Keuangan Digital dan Kripto

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Istimewa
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari artificial intelligence (AI) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi tersebut juga harus diimbangi dengan penguatan integritas pasar, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

“OJK terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab melalui regulasi yang adaptif agar industri keuangan digital tumbuh secara aman, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Friderica dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, serta pengembangan ekosistem keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menambahkan, OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026-2031 sebagai arah pengembangan industri yang adaptif dan berdaya saing. Roadmap tersebut mengusung empat prinsip utama, yakni affordability, integrity, agility, dan sovereignty.

Dari sisi industri, OJK mencatat terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta, sementara kemitraan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

Di sektor aset keuangan digital dan kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Adapun jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,4 juta.

Forum konsultasi tersebut juga dimanfaatkan OJK untuk menghimpun masukan penyusunan Roadmap IAKD 2026-2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), perpajakan aset digital, serta Single Investor Identifier (SID).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *