Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang bandar berinisial AA (30) ditangkap di kawasan Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/6/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang dilakukannya. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, AA diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu bulan terakhir. Polisi juga menduga tersangka sudah beberapa kali memasok ganja ke sejumlah lokasi.
Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menyimpan ganja di dalam karung goni yang disembunyikan di semak belukar tak jauh dari rumahnya.
“Modusnya, ganja disimpan di dalam karung goni dan diletakkan di semak-semak dekat rumah agar tidak diketahui,” ujar Rafli.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, ganja seberat 9,4 kilogram itu diperoleh dari seorang pria berinisial P yang diduga berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat ini, polisi masih memburu P. Selain itu, seorang pelaku lain berinisial I juga masuk dalam daftar pencarian karena diduga berperan dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Ada dua orang yang sedang kami kejar, yakni P dan I. Keduanya diduga berada di balik jaringan peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.*











