SIMALUNGUN, ARMADABERITA — Praktik perdagangan satwa liar dilindungi kembali terungkap di Sumatera Utara. Polres Simalungun berhasil membongkar dugaan peredaran bagian tubuh satwa dilindungi dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, hingga bagian tubuh burung rangkong.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun di kawasan depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Jumat (8/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi bagian tubuh satwa yang masuk kategori dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras langsung melakukan pengembangan setelah menerima informasi tersebut.
“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan untuk memastikan dugaan aktivitas perdagangan satwa dilindungi,” ujar AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di sekitar Gerbang Tol Simpang Panei. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menemukan tiga orang berada di lokasi bersama dua sepeda motor dan satu mobil pikap.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, ketiga orang tersebut langsung diamankan bersama seluruh barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit beruang madu lengkap dengan tulang belulang, tiga paruh burung rangkong, beberapa helai bulu burung, satu tanduk rusa, satu senapan angin PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu mobil pikap.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Polisi menduga JSS berperan sebagai pengangkut sekaligus pihak yang menguasai sebagian besar barang bukti.
Sementara RS dan MT diduga memiliki sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar.
AKP Verry Purba menyebut, pihaknya masih mendalami asal-usul satwa tersebut serta rencana peredarannya.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan tujuan pengiriman bagian tubuh satwa ini,” katanya.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, perdagangan satwa liar dinilai dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup berbagai spesies di Indonesia.
“Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia,” tegas AKP Verry.











