NEWS  

Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Dipertanyakan, LSM Soroti Nasib Laporan di Kejati Sumut

Foto ilustrasi AI
Share

Madina, ArmadaBerita.Com – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Organisasi masyarakat sipil tersebut mengingatkan bahwa temuan atau penyelesaian administratif tidak serta-merta menutup ruang penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana stunting Tahun Anggaran 2022–2023.

Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Muhammad Yakub Lubis, mengatakan publik tidak mempermasalahkan apabila terdapat kekurangan administratif yang telah diperbaiki oleh pihak terkait. Namun, menurut dia, yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh dugaan penyimpangan yang berkembang telah diuji secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kesalahan administrasi. Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh fakta yang muncul telah diperiksa secara komprehensif untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Yakub kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurut Tamperak, terdapat perbedaan mendasar antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui pembinaan, koreksi, maupun pengembalian kerugian. Namun apabila ditemukan indikasi rekayasa pertanggungjawaban, pembayaran yang tidak sesuai fakta, manipulasi dokumen, mark up anggaran, atau kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan, maka persoalan tersebut perlu diuji dalam perspektif hukum pidana.

“Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui mekanisme administrasi,” ujarnya.

Tamperak juga menyoroti penjelasan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut telah melakukan pengawasan reguler dan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana stunting serta menyatakan hasilnya telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Namun, menurut Yakub, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan penting yang berkembang di masyarakat, seperti bentuk temuan yang diperoleh, tindak lanjut yang dilakukan, ada atau tidaknya pengembalian kerugian negara, serta apakah terdapat rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Minimnya penjelasan tersebut, kata dia, justru memunculkan tanda tanya baru di ruang publik.

“Ketika masyarakat hanya diberi informasi bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti tanpa penjelasan rinci, ruang spekulasi akan terbuka. Publik berhak mengetahui apakah yang ditindaklanjuti hanya persoalan administratif atau terdapat dugaan yang lebih serius,” katanya.

Tamperak menilai pengelolaan dana stunting semestinya mendapat perhatian khusus karena merupakan program prioritas nasional yang menyangkut kualitas kesehatan dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sorotan terhadap penggunaan anggaran stunting di Madina, menurut Tamperak, bukan hanya datang dari kelompok masyarakat sipil. Sebelumnya, DPRD Mandailing Natal melalui Badan Anggaran dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 juga pernah meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting serta menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya.

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berulang kali mengingatkan bahwa program penanganan stunting memiliki titik rawan korupsi pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.

Atas dasar itu, Tamperak meminta agar penanganan dugaan penyimpangan dana stunting di Mandailing Natal tidak berhenti pada kesimpulan administratif semata apabila masih terdapat fakta-fakta yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Mereka menyatakan mendukung langkah Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, maupun BPKP untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh penggunaan anggaran stunting di daerah tersebut.

“Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai ditindaklanjuti. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa seluruh dugaan telah diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada potensi tindak pidana yang terabaikan,” tegas Yakub.

Menurut dia, transparansi menjadi kunci untuk menghilangkan keraguan publik terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan anak-anak.

“Jangan sampai perkara yang menyangkut uang rakyat dan masa depan generasi bangsa berakhir hanya dengan label ‘sudah ditindaklanjuti’. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum,” jelas Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *