NEWS  

Disorot Usai THM Lain Digerebek, Publik Pertanyakan Pengawasan Terhadap KTV Kripton Medan

Gedung Krypton KTV di Jalan Gajah Mada Medan. (Ist/Int)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pengungkapan kasus peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap KTV dan Diskotek Kripton di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kecamatan Medan Baru.

Sorotan tersebut muncul setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek THM Phantom di Jalan Adam Malik pada 23 Mei 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pekerja yang berstatus customer service (CS) berinisial IR (21) karena diduga menjual pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut.

Polisi juga menyita delapan butir pil ekstasi dan memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tak sampa di stu, polis juga berhasil membongkar bisnis minuman beralkohol ilegal di diskotik yang dulunya bernama Dragon tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum melakukan penindakan.

Namun di tengah langkah tegas aparat terhadap sejumlah THM, perhatian publik kembali tertuju pada KTV Kripton yang sebelumnya juga pernah menjadi sasaran razia narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Pada 11 November 2025, tim gabungan TNI-Polri melakukan razia di KTV Kripton. Dari hasil tes urine terhadap 20 pengunjung yang diperiksa secara acak, sebanyak 11 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan hasil operasi tersebut. Belasan pengunjung yang positif kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Razia tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar di tempat hiburan malam Kota Medan sepanjang 2025. Sejumlah laporan media juga menyebut lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian aparat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, hingga kini, Jumat (29/5/2026), belum ada informasi resmi mengenai status perizinan usaha maupun tindak lanjut pengawasan terhadap operasional KTV Kripton pasca-razia tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap tempat hiburan yang pernah tersangkut kasus narkoba.

“Soalnya, ada beberapa tempat diskotek atau tempat hiburan malam yang digerebek Polrestabes Medan, dan dari Polda Sumut sampai dari Mabes Polri turun melakukan penggerebekan diskotik di Sumut baru-baru ini, terutama diskotik yang di Kota Medan, tapi tidak dengn KTV Kripton. Ada apa ya?” ungkap warga, yang minta namanya tak dipublish dengan raut wajah heran.

Pengungkapan kasus narkoba di sejumlah tempat hiburan malam memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Masyarakat menunggu penjelasan aparat terkait tindak lanjut pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah ditemukan pelanggaran narkotika.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polrestabes Medan, Polda Sumut, maupun instansi perizinan terkait apakah terdapat operasi lanjutan, evaluasi izin usaha, atau pengawasan khusus terhadap KTV Kripton setelah razia November 2025.

Publik kini menunggu penjelasan aparat mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan guna memastikan tempat hiburan malam di Kota Medan bebas dari praktik peredaran narkotika. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *