Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria yang merupakan kru manajemen THM karena diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Pria berinisial IR (21), yang bekerja sebagai customer service (CS) di THM Phantom, diamankan setelah petugas menemukan delapan butir pil ekstasi dari tangannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di THM Phantom.
“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya. Kami mengamankan satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ujar Rafli kepada wartawan.
Penggerebekan dilakukan hampir bersamaan dengan operasi Bareskrim Polri di THM New Zone. Polisi menduga praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam masih marak dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok pil ekstasi kepada pelaku. Polisi juga telah memasang garis polisi di THM Phantom dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. Modus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tidak boleh terjadi,” tegas Rafli.
Polisi memastikan penindakan terhadap jaringan narkoba di lokasi hiburan malam akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkotika di Kota Medan. (*)











