Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3, Dorong Budaya Keselamatan Kerja Nasional

Kemnaker) menggelar evaluasi pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar evaluasi pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, pada 12–13 Mei 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) itu digelar serentak di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, sebagai upaya memperkuat kompetensi tenaga Ahli K3 di dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting dalam menghadapi transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan memiliki risiko tinggi.

Menurutnya, keberadaan ribuan calon Ahli K3 Umum tersebut merupakan investasi penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
“Kemnaker terus mendorong agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan sertifikasi,” ujar Yassierli.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan calon Ahli K3 memiliki kemampuan memahami dan menerapkan norma keselamatan kerja secara profesional.

“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Ismail.

Materi yang diujikan dalam evaluasi tersebut meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko.

Ismail menambahkan, evaluasi itu menjadi tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.

“Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing,” ungkapnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *