Malang, ArmadaBerita.Com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya membuka akses kerja yang lebih luas bagi mantan warga binaan pemasyarakatan. Pemerintah menilai kesempatan kerja yang inklusif menjadi kunci penting untuk mempercepat reintegrasi sosial sekaligus menekan stigma terhadap eks narapidana.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk mereka yang pernah menjalani masa pidana. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang memberi ruang bagi mantan warga binaan untuk kembali produktif di tengah masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan warga binaan memiliki masa depan setelah menyelesaikan pembinaan. Kami ingin mereka memiliki kesempatan bekerja maupun membangun usaha secara mandiri,” ujar Cris saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, tantangan terbesar yang dihadapi mantan warga binaan bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga stigma sosial yang kerap menghambat mereka masuk kembali ke dunia kerja. Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berbentuk pelatihan, melainkan juga pembukaan akses penempatan kerja yang lebih inklusif.
Sebagai langkah konkret, Kemnaker sejak awal 2025 membentuk Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Unit ini memiliki mandat khusus untuk memfasilitasi kelompok rentan, termasuk mantan warga binaan, agar memperoleh akses kerja yang setara.
Cris menjelaskan, program tersebut diperkuat melalui pelatihan vokasi dan skema magang di lingkungan lapas agar warga binaan memiliki kesiapan mental dan kompetensi kerja sebelum kembali ke masyarakat.
“Melalui pembekalan keterampilan dan program magang, kami ingin memastikan mereka tidak kembali terjebak dalam lingkaran kesulitan ekonomi setelah bebas,” katanya.
Upaya itu juga diperkuat lewat Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerja sama tersebut difokuskan pada sinkronisasi program pembinaan, pelatihan, hingga penempatan kerja bagi warga binaan dan mantan warga binaan.
Kemnaker menilai pembukaan akses kerja bagi eks narapidana bukan sekadar program ketenagakerjaan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan strategi membangun produktivitas ekonomi nasional yang lebih inklusif.*











