Jakarta, ArmadaBerita.Com – Besaran santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik. Di balik angka kompensasi hingga Rp90 juta bagi korban meninggal dunia, ternyata terdapat proses perhitungan risiko yang rumit dan terukur, bukan sekadar keputusan administratif semata.
Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menegaskan bahwa nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan transportasi umum merupakan hasil kalkulasi aktuaria yang telah dirancang jauh sebelum insiden terjadi.
“Banyak masyarakat mengira angka santunan ditentukan secara spontan setelah kecelakaan. Padahal, nominal tersebut sudah dihitung melalui analisis risiko yang sangat detail dan berbasis data,” ujar Syukrio melalui keterangan pers tim Humas UPER, Kamis (7/6/2026).
Diketahui, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur pada 27 April lalu menerima santunan sebesar Rp90 juta. Dana tersebut berasal dari PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 juta.
Menurut Syukrio, skema perlindungan tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Regulasi itu menjadi fondasi dalam menentukan besaran perlindungan yang tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan tingkat risiko masyarakat saat ini.
Tak hanya korban meninggal dunia, perlindungan juga diberikan kepada korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta. Nilai itu dialokasikan melalui Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.
Syukrio menjelaskan, agar dana santunan selalu tersedia ketika musibah terjadi, perusahaan asuransi menerapkan pemodelan aktuaria untuk memprediksi potensi kerugian di masa mendatang.
“Lewat model matematika aktuaria, perusahaan dapat memperkirakan probabilitas kecelakaan hingga menentukan berapa besar cadangan dana yang wajib disiapkan agar pembayaran santunan tetap aman dan tepat waktu,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai potensi klaim ganda antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut justru saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Jika korban mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju atau pulang kerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat melakukan klaim ke dua institusi sekaligus. Jasa Raharja melindungi risiko transportasi umum, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup risiko kerja,” kata Syukrio.
Ia menilai sistem perlindungan sosial seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat, terutama di tengah tingginya mobilitas publik dan risiko kecelakaan transportasi.
Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, turut menegaskan pentingnya peran ilmu aktuaria dalam menjaga stabilitas sistem perlindungan sosial nasional.
“Ilmu aktuaria membantu mengubah ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial. Karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk melahirkan ahli pengelola risiko yang mampu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang adil, aman, dan terukur,” pungkas Prof. Djoko.
Insiden kecelakaan KA di Bekasi Timur pun kembali menjadi pengingat bahwa di balik setiap santunan yang diterima korban, terdapat sistem perhitungan risiko yang bekerja senyap demi memastikan negara tetap hadir saat musibah terjadi.











