NEWS  

Residivis Pemasok Sabu di Medan Labuhan Ditembak Polisi

Satres Narkoba Polrestabes Medan melumpuhkan terduga pemasok sabu di Medan Labuhan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang residivis narkoba yang diduga kuat sebagai pemasok sabu di wilayah Kota Medan. Penangkapan berlangsung dramatis pada Senin (4/5/2026) dini hari di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, ketika pelaku berupaya melawan dan melarikan diri.

Tersangka berinisial AR (47), yang dikenal dengan julukan “Gerandong”, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas. Langkah tersebut diambil setelah pelaku tidak kooperatif dan mencoba kabur saat proses penangkapan berlangsung.

Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam dua plastik ukuran besar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di Kota Medan, yang mengarah pada peran Gerandong sebagai pemasok dalam jaringan peredaran.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa AR bukan pemain baru dalam dunia narkotika. “Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Saat itu, yang diedarkan adalah ganja,” jelasnya.

Polisi kini masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka guna mengungkap pelaku lain yang diduga terhubung dalam rantai distribusi narkoba tersebut.

Kompol Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia juga memastikan tindakan tegas akan terus diberlakukan terhadap pelaku yang mencoba melawan hukum.

“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang melawan atau mencoba kabur, akan kami tindak tegas dan terukur,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *