Jakarta, ArmadaBerita.Com – Penantian panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya berakhir. Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai. Momentum ini terasa semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam forum itu, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi PRT dari praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan. Undang-undang ini juga diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja.
“RUU ini telah melalui proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai pandangan fraksi. Pemerintah menyatakan persetujuan untuk pengesahannya menjadi undang-undang,” ujar perwakilan pemerintah dalam sidang.
RUU PPRT sendiri telah diusulkan sejak 2004, namun baru mencapai titik akhir pada 2026. Pemerintah menyebut pengesahan ini sebagai langkah besar dalam reformasi perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia.
Adapun substansi utama dalam undang-undang ini mencakup pengaturan perekrutan dan ruang lingkup kerja PRT, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga penguatan peran perusahaan penempatan PRT (P3RT).
Selain itu, aturan ini juga memuat ketentuan tentang pelatihan vokasi, mekanisme perizinan usaha P3RT, sistem pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Peran masyarakat juga ditegaskan dalam mendukung pelindungan PRT.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap tidak ada lagi celah bagi praktik kerja yang tidak manusiawi di sektor domestik, sekaligus memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dan layak sebagai bagian dari tenaga kerja nasional.











