HUKUM  

Dua IRT di Tanah Karo Berdamai, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan

IRT berdamai dari laporan penganiayaan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Tanah Karo melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Keputusan tersebut diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, setelah menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kajati didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely bersama jajaran terkait.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di area perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo.

Saat itu korban, Buah Hati Br Ginting, sedang memanen jagung di ladangnya. Tersangka Regina Br Sembiring kemudian mendatangi lokasi dan terlibat perselisihan karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah serta menjambak rambut korban. Akibat perbuatannya, Regina Br Sembiring sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan Penghentian Penuntutan

Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan menilai kasus tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut antara lain karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Selain itu, tersangka secara sadar dan tanpa tekanan telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut telah diterima secara ikhlas.

Tokoh masyarakat setempat, bersama pejabat kecamatan dan kepala desa, juga turut meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pemidanaan.

Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan kemanfaatan dan keharmonisan sosial.

“Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk menjaga kearifan lokal serta menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian secara cermat, perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga tersebut dinilai telah memenuhi seluruh syarat penerapan restorative justice.

Menurutnya, mekanisme ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta prinsip hukum pidana modern yang juga telah diakomodasi dalam pembaruan sistem hukum acara pidana nasional.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan nilai humanisme atau kemanusiaan,” kata Rizaldi.

Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *