Armadaberita.com, Medan— Pemerintah Kota Medan meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dan dinyatakan sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik di Sumatera Utara. Penghargaan tersebut diumumkan Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Predikat tersebut diberikan setelah Kota Medan dinilai mampu menghadirkan layanan publik yang tertib, bersih, dan bebas dari praktik maladministrasi sepanjang tahun 2025. Penilaian dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang menugaskan Ombudsman mengawasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh daerah.
Dalam hasil evaluasi nasional, Medan menjadi salah satu dari 56 pemerintah kota dengan kategori kualitas tinggi. Untuk mencapai kategori tersebut, pemerintah daerah harus meraih nilai maksimal 10 atau kategori A, yang menunjukkan bahwa pelayanan publik telah sesuai standar dan berjalan tanpa temuan maladministrasi.
Pencapaian ini merupakan hasil dari rangkaian penilaian mendalam yang dilakukan terhadap berbagai unit layanan di lingkungan Pemko Medan. Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa tata kelola pelayanan publik di Kota Medan terus mengalami perbaikan, mulai dari aspek transparansi, akuntabilitas, hingga kepatuhan terhadap prosedur layanan.
Ombudsman RI menyampaikan, penghargaan ini diharapkan mendorong pemerintah daerah semakin kompetitif dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, lembaga pengawas tersebut memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, mulai dari penguatan sistem pencegahan maladministrasi, evaluasi kebijakan layanan, hingga pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja baik.
Rekomendasi lain mencakup pembinaan dan teguran demi memastikan pemahaman mengenai standar pelayanan publik terus meningkat serta diterapkan secara konsisten oleh seluruh unit kerja.











