Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Seorang remaja berusia 19 tahun tak berkutik ketika polisi menghampirinya saat ia sedang membeli pulsa di Dusun IV, Batang Pasir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/7/2020) malam.
Pasalnya, begitu petugas menyergapnya dan mengaku dari pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang, remaja yang berinisial Y (19) itu gelagapan.
Ia pun akhirnya mengakui kesalahannya telah melakukan pembongkaran dan menggasak isi warung milik tetangga sekampungnya bernama, Rinto (29) di Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Usai dibekuk, Y yang tinggal tak jauh dari tempat tinggal korbannya itu langsung diboyong ke Polresta Deli Sersnag guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada saat kejadian, korban sedang tidur dan mengetahui telah kemalingan usai terbangun dan melihat pintu warung miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas congkelan,” terang Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (21/7/2020) siang.
Atas kejadian itu, korban kehilangan sejumlah uang di dalam laci warung sembako miliknya, Handphone merk Samsung terletak di lemari TV serta rokok berbagai jenis sebanyak 48 bungkus, hingga terpaksa melapor ke Polresta Deli Serdang.
Dihadapan petugas, Y mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu warung milik korban dengan menggunakan pahat dan obeng.
“Ya benar, tersangka kita bekuk ketika membeli pulsa. Namun Handphone dan rokok hasil curian tersebut sudaj dijual tersangka Y,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tegas Kompol.M. Firdaus, tersangka Y terancam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ck)











